Dalam Perjanjian Lama (Taurat) disebutkan :
Imamat 11 : 7-8
“Jangan makan babi. Binatang itu haram karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tidak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.”
Al Qur’an surat Al Baqarah 2:173.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
http://benderahitam.wordpress.com/islam-therapy/5-kunci-pengokoh-jiwa-dalam-program-islam-therapy/mengapa-daging-babi-haram/